Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Dihukum Percobaan Selama 6 Bulan

  • Oleh Naco
  • 16 Desember 2021 - 19:20 WIB

BORNOENEWS, Sampit - Fajarianur (26) dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit atas kasus pembakaran lahan.

Hakim menilai terdakwa bersalah, dengan menjatuhkan vonis selama 2 bulan akan tetapi tidak dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis, 16 Desember 2021.

Perbuatan itu dilakukannya Selasa, 13 Juli 2021 pukul 12.24 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Majelis hakim menyebutkan unsur-unsur dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum sudah terpenuhi. Berawal saat terdakwa diminta oleh Suyanto untuk membersihkan lahan dengan luas 35x70 meter, dengan upah sebesar Rp 700 ribu.

Setelah ada beberapa bagian yang sudah dibersihkan, oleh terdakwa dibakar, yang berupa tumpukkan rumput dan ranting yang sudah di potongnya.

Tanpa diduga, api membesar hingga membakar lokasi sekitar, sampai akhirnya terdakwa didatangi petugas yang sedang patroli dan mengamankannya.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa juga demikian. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 2 bulan penjara. (NACO/B-7)

Berita Terbaru