Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Anak Punk Pencuri Motor Divonis 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2021 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ari Wahyudi, oknum anak punk pencuri sepeda motor dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Sebagaimana unsur-unsur yang didakwakan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata hakim Doni Prianto.

Majelis hakim sependapat dengan penuh umum atas pasal yang telah didakwakan tersebut. Namun pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara oleh jaksa

Mendengar putusan tersebut, residivis kambuhan yang tubuhnya penuh dengan tato ini menyatakan menerima begitu juga jaksa penuntut umum.

Jumat, 17 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan terdakwa itu dilakukannya pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan H Ahmad RT 32 RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun sepeda motor korban Nur Zakiah yang diambilnya itu jenis Yamaha NMax abu-abu denan nomor polii KH 6571 QD. (NACO/B-7)

Berita Terbaru