Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rusak Papan Plang Lahan Sengketa di Desa Batu Belaman, Terduga Pelaku Dipolisikan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Desember 2021 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Telah terjadi peristiwa pengerusakan papan plang lahan sengketa di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Atas peristiwa ini terduga pelaku dilaporkan ke polisi.

Diketahui, lahan tersebut sedang bersengketa di pengadilan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2021/PN.Pbu di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, antara inisial I.S selaku penggugat dengan tergugat I berinisial H.YD.

"Tindakan pengerusakan ringan ini diketahui berdasarkan keterangan dua orang saksi, HB dan SU, sehingga kami laporkan ke Polres Kotawaringin Barat," kata Kariswan Pratama Jaya, Kuasa Hukum I.S kepada Borneonews, Jumat 17 Desember 2021.

Kariswan mengungkapkan pelaporan ini mewakili I.S selaku pemilik dan pemegang sertifikat hak milik nomor 81 tanggal 27 Maret 1984 yang memerintahkan agar dipasang papan plang diatas objek sengketa.

Menurut praktisi hukum yang berkantor pada Kantor Advokat PJ & Associates Advokat dan Konsultan Hukum di Jalan Christopel Mihing No 33 C Palangka Raya ini pihaknya baru melaporkan dugaan tindak pidana ini lantaran masih menunggu itikad baik dari terduga pelaku.

Papan plang bertuliskan "Tanah Ini Dalam Sengketa Mohon Maaf Di sini Tidak Boleh Ada Kegiatan Apapun Atau Transaksi Jual Beli" dipasang untuk menghindari peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Maksut kita itu baik memasang plang agar masalah tanah ini selesai dan jangan sampai berpindah tangan sebelum ada putusan pengadilan. Tapi malah dirusak, padahal pihak tergugat mendirikan pondok di sana tidak kami apa - apakan," jelasnya.

Dengan adanya tindakan diduga pengerusakan ringan ini justru menunjukkan ada indikasi kuat dan jika tanah tersebut akan segera diperjualbelikan.

"Hal ini sangat mungkin dilakukan jika tergugat I atau kuasa hukumnya berniat mengajukan eksepsi error in persona untuk kualifikasi gemis aanhoeda nigheid (keliru menarik tergugat) atau plurium litis consortium (kurang pihak untuk dijadikan tergugat)," ungkapnya.

"Setelah LP diproses, kita serahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang," imbuhnya. Selaku pihak tergugat insial S, menanggapi dengan santai atas pelaporan pihaknya kepada Polres Kobar dan sebagai warga yang taat hukum akan mengikuti perundangan yang berlaku serta menegaskan bahwa pihaknya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

"Tidak masalah kami dilaporkan ke polisi, tapi sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan. Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pengerusakan papan plang yang dituduhkan ke kami," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan mengapa pihaknya harus memasang plang seperti itu, padahal jelas lahan itu sedang sengketa dan dalam persidangan. Harusnya pemasangan juga menunggu setelah putusan persidangan. Pemasangan plang itu dinilai tidak pas dan justru akan memicu konflik antar kedua belah pihak.

Berita Terbaru