Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sampaikan Pledoi, Penasehat Hukum Mantan Kades Hanjak Maju Minta Kliennya Dibebaskan

  • Oleh Apriando
  • 20 Desember 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Kabupaten Pulang Pisau, Teras, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 20 Desember 2021.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim Erhammudin, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Royanto Simanjuntak didampingi Nugraha Kalisa Marsetio saat membacakan nota pembelaan, meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa Hukum terdakwa menilai bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sah, karena dalam perhitungannya tidak memperhatikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perangkat desa dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terungkap dalam persidangan.

"Versi kami penasehat hukum bahwa audit BPKP untuk menentukan kerugian negara itu tidak riil, karena tidak menghitung pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh perangkat desa khususnya bendahara, terkait pajak 12 persen," ucap Royanto.

Roy menerangkan, ketika unsur yang menetapkan kerugian negara tersebut tidak valid, surat dakwaan yang didakwakan kepada Teras tidak terbukti secara sah.

"Jadi ketika unsur tidak valid, versi kami bahwa dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah. Pada intinya kami meminta terdakwa dibebaskan," ujarnya.

Sementara itu, Nugraha Kalisa Marsetio menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara berdasarkan audit oleh BPKP, penghitungan fisik yang terungkap di persidangan adalah berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Tetapi RAB tersebut tidak pernah terungkap di persidangan. Inilah yang menjadi dasar kami bahwa penghitungan fisik oleh ahli tersebut dan kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teras pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan, pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp239.739.300 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, Teras didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Hanjak Maju pada tahun 2019. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp269.739.300. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru