Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Sarankan Draf Dokumen RKL RPL Amdal Perusahaan Ini Dibuat Masterplan

  • Oleh Uriutu
  • 21 Desember 2021 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pemkab Barito Selatan, menyarankan agar draf dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) analisis dampak lingkungan hidup (Amdal) pada rencana pembangunan pelabuhan umum PT Bina Cahaya Timur dibuatkan master plannya.

"Berdasarkan hasil rapat tim teknis dan komisi penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup ini (Amdal) salah satunya menyarankan agar draf dokumen RKL RPL andal rencana pembangunan pelabuhan perusahaan itu dibuatkan master plannya," kata Sekda Eddy Purwanto, Selasa, 21 Desember 2021.

Ia mengatakan, masterplan itu terkait dengan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan nantinya pada rencana pelabuhan yang akan dibangun PT Bina Cahaya Timur di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala ini.

Karena lanjut dia, rencana pelabuhan umum ini berbeda dengan pelabuhan khusus seperti stokfile batubara, sehingga didalam draf RKL RPLnya harus dibuatkan master plan kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya.

“Selain masterplan, tim teknis juga memberikan saran dan masukan lainnya dalam kegiatan rapat yang telah dilaksanakan," ucap dia.

Ia berharap, semoga dalam perjalanan kedepannya apabila pelabuhan tersebut sudah dibangun akan membawa positif bagi Kabupaten Barito Selatan.

Sementara Kepala DLH Barsel, Edi Kristianto menyampaikan, didalam pembahasan ini, mereka telah menyiapkan dokumen secara baik.

Namun, ada yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan yang antara lainnya seperti melampirkan masterplan.

"Hal tersebut supaya bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, karena setiap bangunan yang dibangun akan memiliki dampak masing-masing, sehingga kita bisa menganalisa dampaknya," tambah dia.

Sebab lanjut dia, kalau sudah diketahui dampak yang akan terjadi, berarti akan bisa dilakukan antisipasi supaya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

Berita Terbaru