Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Pencurian CPO Divonis 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Firman Pratama (29) dan residivis kambuhan Kusuma Deny Ariadi (33) dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa terancam hukuman selama 15 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa,  21 Desember 2021.

Dari catatan kriminalnya, Firman mengaku baru pertama masuk penjara, sedangkan Deny sudah kedua kalinya. Sebelumnya, dia dihukum dalam kasus penggelapan selama 1,5 tahun penjara pada 2012 silam.

Perbuatan para terdakwa diketahui pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Karang Taruna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Adapun perbuatan itu mereka lakukan pada 13-16 Agutus 2021. Total CPO yang mereka curi sebanyak 4.100 kilogram dari truk Dutro Hino dengan nomor polisi KH 9959 GD milik PT MDP.

CPO hasil curian mereka itu berhasil terjual sebesar Rp 12,8 juta. Akibat perbuatan itu, korban PT MDP mengalami kerugian Rp 53,3 juta. (NACO/B-7)

Berita Terbaru