Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Dapat Dilaksanakan Apabila APBD dalam Kondisi Surplus

  • Oleh Ramadani
  • 21 Desember 2021 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Penyertaan modal pemerintah daerah, merupakan upaya untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal daerah dan dengan syarat, APBD diperkirakan dalam kondisi surplus,” jelas Juru Bicara Fraksi Demokrat, Edi Fran Aji, Selasa, 21 Desember 2021.

Dia menuturkan, tujuan dilakukannya penyertaan modal pemerintah daerah tersebut untuk meningkatkan permodalan daerah sebagai pengembangan investasi pemerintah daerah.

Selain itu, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan PAD dan terciptanya lapangan kerja, serta memperoleh manfaat ekonomi sosial.

Mengacu pada beberapa hal tersebut, fraksi Demokrat mempertanyakan sejauh mana pengaruh penyertaan modal yang diberikan pemerintah terhadap pertumbuhan aktiva pada Bank Pembangunan Kalteng.

“Selanjutnya, sejauh manakah pengaruh terhadap peningkatan PAD pemerintah daerah,” tambahnya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru