Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiayaan Dilatarbelakangi Sengketa Lahan Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Desember 2021 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rinto penganiaya terhadap Marli yang dilatarbelakangi sengketa lahan divonis selama 7 bulan penjara.

Sementara itu sidang sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman selama 10 bulan penjara oleh penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.

Fakta sidang terungkap, Rabu,  22 Desember 2021 kalau terdakwa diamankan, Kamis 30 September 2021 pukul 12.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasus ini terjadi setelah ada permasalahan lahan, hingga iti menjadi awal pemicu penganiayaan yang dilakukan Rinto kepada Marli.

Akibat itu emosinya makin terpancing, hingga akhirnya dengan parang yang ada dengannya itu korban dibacok sebanyak 2 kali hingga melukai tangan dan dada korban.

Namun ari fakta yang terungkap di persidangan terdakwa mengaku apa yang dilakukan itu karena terlalu emosi saat itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru