Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operator Pengisi CPO Divonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Desember 2021 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tony operator.pengisian CPO PT Agro Bukit dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Vonis itu dikurangi selama dua bulan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Usai mendengarkan polisi itu terdakwa tidak melakukan upaya hukum dan menyatakan menerima atas vonis hakim tersebut. "Terima yang mulia," ucap terdakwa singkat, senada dengan JPU.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan menyebutkan kalau terdakwa bertugas mengisi CPO yang digelapkan oleh Samiran (berkas terpisah) 

Usai pengisian, CPO dijual oleh Samiran dan yang kedua akhirnya ketahuan sebelum berhasil keluar dari portal.

Dari penjualan setangki CPO dirinya dapat bagian Rp 4 juta. Dalam kasus ini terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Samiran sopir truk CPO untuk menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit.

Tony bertugas sebagai operator pengisian CPO di perusahaan. Perbuatan itu dilakukpenjara.an cara Samiran mengisi CPO. Keduanya bersepakat akan menjual CPO itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru