Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli CPO Hasil Curian Divonis 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Desember 2021 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arif Saputra divonis 6 bulan penjara dalam kasus penadahan CPO hasil curian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Hakim sependapat dengan jaksa yang menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Namun lamanya hukuman, hakim ada keputusan tersendiri. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, pria yang biasa dipanggil Putra menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa.

Dari fakta sidang, terdakwa membenarkan kalau CPO yang digelapkan terdakwa Samiran dijual kepadanya. CPO itu dibeli dengan cara berutang terlebih dahulu.

Arif yang keseharian bekerja sebagai pembeli minyak kotor dan biasanya bekerjasama sebagai sub kontraktor minyak kotor di PT Agro Bukit ini mengaku saat itu CPO belum sempat dibayarkan kepada Samiran, karena terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

Arif mengetahui kalau CPO itu hasil curian, dan saat itu CPO dalam kondisi tersegel. Adapun CPO itu dibongkar oleh anak buahnya.

Dalam kasus ini terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali. (NACO/B-11)

Berita Terbaru