Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Coba Perkosa Tetangga, Pria ini Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Desember 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial J divonis hukuman selama 6 tahun penjara atas perbuatannya lantaran mencoba memperkosa DL alias DW (23), tetangga kosannya.

Hakim membidiknya dengan Pasal 285 KUHP sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya.

"Saya terima yang mulia," tukas terdakwa kepada majelis hakim berdasarkan data terhimpun, Jumat, 24 Desember 2021.

Perbuatan  itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di sebuah barak Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama rekannya B, yang dalam kasus ini masih dalam pencarian.

Terdakwa masuk ke barak korban melalui plafon dan turun dari kamar mandi tempat korban. Saat korban berada di kamar, keduanya menghampirinya dan mengancamnya dengan pisau hingga korban dipaksa untuk melayani nafsunya.

Belum sempat menyetubuhi korban, perbuatan keduanya diketahui tetangga korban yang dihubunginya. Terdakwa berhasil diamankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Meski tidak sempat menyetubuhi korban, namun keduanya sudah melakukan perbuatan cabul kepada karyawan swasta tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru