Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

33 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi Natal

  • Oleh Naco
  • 25 Desember 2021 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada Hari Raya Natal 25 Desember 2021 menerima remisi.

Remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah berupa pengurangan masa hukuman dalam bentuk Remisi Khusus (RK) Keagamaan. 

Penyerahan RK Natal ini dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Yudi Suseno dan didampingi oleh Kalapas Sampit, Agung Supriyanto kepada WBP Umat Kristiani di Lapas Sampit.

Kegiatan itu juga sekaligus menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly dalam rangka Penyerahan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2021, Sabtu, 25 Desember 2021.

Dalam sambutannya disampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal kepada segenap Pegawai Pemasyarakatan dan WBP Umat Kristiani. 

"Pemberian remisi kepada Narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga salah satu pemenuhan unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan Anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik" ucapnya.

Remisi didapatkan pada hari ini diharapkan agar menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas.

"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," pintanya.

Sementara itu Kalapas Sampit mengatakan bahwa saat ini jumlah WBP di Lapas Sampit yang beragama Protestan dan Katholik berjumlah 49 (empat puluh) orang namun yang memenuhi syarat administratif dan substantif sebanyak 33 orang.

"Sedangkan 15 orang yang lain tidak memenuhi syarat administratif karena terkait PP.99, belum enam bulan menjalani pidana serta ada yang masih berstatus tahanan," ucapnya.

Berita Terbaru