Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Lahan di Pal 8 Sampit, Tergugat Mangkir dari Pemeriksaan Setempat hingga Saksi

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2021 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa perdata antara Yuspiansyah (penggugat) melawan Djoko Sumantri Cs (tergugat) terus berlanjut. Namun, Djoko Sumantri lagi-lagi tidak hadir.

Ini kedua kalinya, setelah pemeriksaan setempat (PS) pekan lalu yang bersangkutan tidak turun lapangan. Kini Djoko tidak hadir lagi dengan alasan sakit pada agenda pemeriksaan saksi penggugat, Senin, 27 Desember 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto menunda sidang itu pada 10 Januari 2022 mendatang.

Namun jika Djoko tidak hadir, hakim menegaskan akan tetap melanjutkan persidangan. Terkait itu, penggugat diminta untuk menghadirkan saksi lagi pada sidang selanjutnya.

"Kami hargai itu, namun seperti kata majelis tadi apabila 10 Januari 2022 nanti Djoko Sumantri tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan. Karena saksi kami sudah siap, termasuk hari ini tadi," ucap Labih M Binti, kuasa hukum Yuspiansyah.

Labih menyebut, tergugat tidak gentleman dalam menghadapi perkara itu. Selain itu ditegaskan kalau pihaknya punya bukti kuat surat sah tanah serta saksi yang dihadirkan adalah saksi sebatas dengan tanah Yuspiansyah dan saksi pemilik tanah di kompleks perumahan pengadilan.

Berdasarkan surat tergugat tersebut, disebut kalau tanahnya bukan tumpang tindih dengan penggugat namun di objek lain, yakni kompleks tanah pengadilan. 

Seperti diketahui, tanah yang bersengketa itu berlokasi di Jalan Eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun tergugat dalam perkara ini yakni Djoko Sumantri (tergugat I), Sukardi (tergugat II), Samirah (tergugat III), Rizal Veri Irawan (tergugat IV) dan BPN Kabupaten Kotawaringin Timur (turut tergugat).

Tanah milik penggugat berasal dari warisan orang tuanya dahulu yakni H. Syahriansyah yang berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8, atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas 18.469 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.

Adapun asal usul tanah milik orang tua penggugat tersebut berasal dari kelompok tani koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap orang tuanya sendiri, sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).

Pada 2017, orangtua penggugat meninggal dunia. Setelah itu mulai timbul permasalahan tanah milik penggugat dengan sertifikat tersebut telah diakui oleh tergugat I.

Selain itu pada tahun 2020 di atas tanah penggugat tersebut berdiri bangunan rumah yang dilakukan oleh tergugat II yang mengaku telah membeli bidang tanah tersebut dari tergugat I, termasuk juga tergugat III dan IV juga menyatakan membeli tanah mereka dengan tergugat I yang terletak persis berderet dengan bidang tanah yang dibeli oleh tergugat II.

Penggugat juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuntut kerugian sebesar Rp 2 miliar serta meminta hakim mengabulkannya.

Berita Terbaru