Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendag Terima 9.500 Pengaduan Konsumen Terkait Perdagangan 'Online'

  • Oleh ANTARA
  • 29 Desember 2021 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Serang - Kementeraian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menerima sekitar 9.500 pengaduan dari konsumen karena merasa dirugikan terkait perdagangan 'online' yang marak semenjak adanya pandemi COVID-19 pada 2020 lalu.

"Total pengaduan dari masyarakat sejak 2020 lalu ada sekitar 9.500 pengaduan dalam pedagangan 'online." kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono usai penandantangan kerjasama perlindungan konsumen dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, agar masyarakat atau konsumen tidak dirugikan dalam bertransaksi, maka perlu adanya edukasi dan pendampingan kepada masyakat agar masyarakat mengerti, sehingga bisa melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan kerjasama inilah diharapkan transaksi online selama ini banyak terjadi pengaduan bisa diminimalisir. Masyarakat mengerti dan mereka tahu untuk melakukan transaki sesuai dengan ketentuan," kata Veri.

Ia mengaku selama ini ada lembaga di daerah yang disiapkan untuk penyelesaian sengketa konsumen yakni Badan Penyelesaian Sengket konsumen (BPSK), Akan tetapi keberadaan lembaga tersebut belum optimal karena berbagai keterbatasan.


"DI Banten ini ada enam BPSK. Apabila terjadi perselisihan konsumen dapat dielesaikan dengan lebih cepat dan efisien," kata dia.

Sementara menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dilakukan Kemendag pada 2020, kata Veri, Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level ‘Mampu’. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88.

Veri menambahkan, IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level ‘Mampu’. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

“Kami mendorong konsumen di Banten khususnya, untuk memberdayakan diri, berani menegakkan haknya, berani berbicara serta menyampaikan keluhannya jika mengalami kerugian melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhannya ke layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” kata Veri.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Banten Heri Purnomo mengatakan, selama ini keberadaan BPSK di Banten ada enam yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Namun demikian, seiring dengan adanya perubahan aturan Undang-undang terkait perlindungan konsumen, maka BPSK tersebut menjadi kewenangan provinsi dan akan dibagi mejadi tiga BPSk yakni wilayah Tangerang, Wilayah Serang dan Cilegon serta ke tiga BPSK wilayah Lebak dan Pandeglang.

"Kami segera menyusun rapergub untuk penetapan tiga wilayah BPSK ini. Kami juga akan optimalkan edukasi dan sosialisasi mengenai UU perlindungan konsumen," kata Heri Purnomo.

ANTARA

Berita Terbaru