Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

CPO Dijual di Km 14 Jalan Jenderal Sudirman Sebelum Sampai Pelabuhan

  • Oleh Naco
  • 29 Desember 2021 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hari Syahputra, Wahkijan, dan Abdul Rasid menggelapkan CPO dan menjualnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum CPO itu dibawa ke Pelabuhan Bagendang.

“CPO itu rencananya akan di bongkar di pelabuhan Bagendang,” kata salah satu tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kepada jaksa para tersangka mengaku perbuatan tersebut mereka lakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari perusahaan yang bertanggung jawab atas pengangkutan CPO.

Data yang diperoleh Rabu, 29 Desember 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekitar pukul12.00 Wib di Kuayan Mill PT Agro Karya Prima Lestari Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka mengambil minyak CPO di truk Hino Dutro dengan nomor polisi KH 8385 PG. CPO itu dikeluarkan melalui kran tersembunyi yang sudah mereka buat.

Dari situ mereka berhasil mengeluarkan CPO sebanyak 300 liter, kemudian CPO tersebut dijual dengan seorang pembeli yang ada di Jalan Jenderal Sudirman KM 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut, dalam kasus ini ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru