Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ragil Beli Ganja Secara Online

  • Oleh Nopri
  • 29 Desember 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arjuni alias Ragil Ashary mengakui membeli narkotika jenis ganja secara online. Itu diungkap terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Sekitar bulan Desember 2020 saya mencari informasi terkait penjualan ganja melalui media sosial facebook dan menemukan nama profil Lingkar Ganja Nusantara. Saya menghubungi adminnya untuk menanyakan terkait penjualan ganja dan admin tersebut mengarahkan saya untuk menghubungi ADS (DPO)," ungkapnya, Rabu 29 Desember 2021.

Setelah terdakwa menghubungi ADS untuk menanyakan terkait penjualan ganja, dan ADS langsung menjelaskan bahwa dirinya memang menjual ganja dengan harga bervariasi mulai dari Rp 700.000 sampai Rp 1.500.000.

"Saat itu saya tidak langsung memesan, tapi saya memesan ganja sekitar bulan Januari 2021. Dan itu pertama kalinya saya memesan ganja dengan ADS seharga Rp 500.000," jelasnya.

Tidak sampai disitu saja, 1 Juni 2021 dan 15 Juni 2021 terdakwa kembali membeli ganja dari ADS sebanyak 2 kali, masing-masing harga pembelian yaitu Rp. 2.000.000 dan semua ganja yang dibeli terdakwa untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada teman-teman terdakwa.

"Yang pernah saya jual waktu itu dengan harga kisaran Rp 100.000 sampai harga Rp 200.000. Kalau lebih dari harga itu tidak pernah," tuturnya.

Selanjutnya hari Senin 04 Oktober 2021 terdakwa kembali memesan ganja dari ADS dengan harga Rp. 1.500.000 dan pada hari Rabu 06 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa diamankan oleh petugas BNNP Kalteng di Pinggir Jalan Cempaka Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket berisi 1 gulung ganja, 1 buah handphone Black view dengan No SIM 085273219132, 7 kotak paper merk Roll Bond, 1 buah Merk Rolling Paper dan 1 buah korek api.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut terdakwa  terancam pidana pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru