Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Tetapkan Rp2,29 Miliar Laporan Gratifikasi Jadi Milik Negara

  • Oleh ANTARA
  • 30 Desember 2021 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - KPK menetapkan sebesar Rp2,29 miliar menjadi pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi.

"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Menurut Alexander, sepanjang 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.

Sedangkan pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan.

Selanjutnya 34 provinsi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan,' 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.

"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," tambah Alex.

KPK juga mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.

Rinciannya, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.

Sepanjang 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 260 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.

Sebanyak 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.

KPK juga mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman eLHKPNn.KPK.go.id.

Berita Terbaru