Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Titik Kawasan di Pangkalan Bun Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Desember 2021 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama TNI - Polri, akan melaksanakan penyekatan atau pengalihan arus lalu lintas jalan lokal pada ruas-ruas jalan tertentu dan tempat keramaian publik dalam Kota Pangkalan Bun, saat malam pergantian tahun 2021 - 2022.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria T.H menyampaikan, penyekatan dan pengalihan ruas jalan Pangkalan Bun sekitarnya dalam rangka menekan atau mencegah penyebaran Covid-19, menjelang tahun baru 2022 di wilayah Kobar.

"Penyekatan akan kita laksanakan pada 31 Desember 2021, mulai jam 18.00 WIB sampai 24.00 WIB," ucapnya, saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Desember 2021.

Dijelaskannya, adapun ruas-ruas jalan yang akan ditutup pada malam pergantian tahun yakni berjumlah 8 titik. Di antaranya, Bundaran Pancasila, Simpang Masjid Almukarom Jalan Iskandar, Simpang Bakso Barokah jalan Malijo, Simpang Kafei, Simpang Pramuka Jalan Pancasila, Simpang Hypermart JalanIskandar, Simpang Kantor Bappeda Jalan H.M Rafi'i dan Simpang Pemuda (pasar Planggan Sari).

Untuk Jalur Alternatif, dari jalan Iskandar berbelok ke Jalan S. Parto Utomo berbelok ke kiri Jalan Malijo. Kemudian, dari arah Jalan Malijo menuju Jalan Pancasila. Dari arah Kumai berbelok ke kiri Jalan Pramuka - Bundaran Pramuka - lurus menuju Jalan Ahmad Wongso - Jalan Kasan Rejo - Jalan Sutan Imanuddin - belok kiri Jalan Sutan Syahrir. Dari arah Jalan HM.Rafi'i - berbelok ke arah Pasar Palagan Sari - Jalan Lijo - berbelok ke kiri Jalan Iskandar.


"Demi kelancaran dan keamanan kita bersama, dimohon kepada masyarakat agar mendukung dan mematuhi kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah, untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19. Hal ini kami lakukan karena kami sayang anda semua," tuturnya.


Disampaikan juga, pada saat menyambut tahun baru 2022, tidak boleh ada arak-arakan, konvoi dan pesta petasan. Sebab, arak-arakan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerumunan, perkelahian dan tawuran, dan petasan dapat menimbulkan kebakaran.

Selain itu juga, dalam pengaman sedikitnya lima pos pengamanan (Pospam) disiapkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di titik lokasi strategis, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021/2022 ditengah pandemi Covid-19.

"Dalam rangka pengamanan Nataru, Polres Kobar akan melaksanakan Operasi Lilin Telabang 2021, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru