Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menag Yaqut: Hukum Berat Guru Pemerkosa Santri

  • Oleh ANTARA
  • 01 Januari 2022 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pemilik pesantren yang memperkosa santrinya di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dihukum seberat-beratnya demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

"Saya minta hukum berat pelaku," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pemilik sekaligus guru pondok pesantren di OKU Selatan, Sumsel Moh. Syukur, ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah memperkosa santrinya hingga akhirnya melahirkan.

Pelaku memperkosa korban, SN (19), pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar Ponpes yang curiga dengan kondisi korban.

Korban melahirkan bayi pada 21 Desember 2021 di dalam WC Ponpes tersebut. Syukur kemudian ditangkap pada Senin.

Menag mengatakan telah mengambil langkah strategis dalam menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata dia.

Ia menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," kata dia.

ANTARA

Berita Terbaru