Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV Cek Dugaan Mafia Pelabuhan di Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 01 Januari 2022 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti adanya dugaan praktik mafia pelabuhan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hal itu setelah adanya laporan yang masuk ke Komisi IV adanya 24 perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang beroperasi di daerah Sampit, dan diduga digunakan untuk kepentingan lain. 

Seharusnya terminal pelabuhan tersebut digunankan untuk kepentingan sendiri. Namun fakta di lapangan banyak berubah fungsi untuk kepentingan lain.

Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar mengatakan, kondisi tersebut harusnya menjadi perhatian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Sampit selaku pembina.

Selain terjadinya alih fungsi terhadap perizinan TUKS, pihaknya juga menyoroti terkait fasilitas pelabuhan yang belum memenuhi standar operasional, serta jaminan tenaga buruh yang tidak terpenuhi.

"Ada 24 Izin TUKS di Wilayah Kota Sampit, namun dari beberapa yang kita datangi kemarin, banyak standart minimum tidak dipenuhi TUKS, diantaranya bolder dan restan area parkir, selain itu juga adanya indikasi alih fungsi TUKS untuk  kepentingan lain, di mana seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan sendiri," tegasnya, Sabtu, 1 Januari 2021.

Meski tidak mau merinci secara details kepentingan lain tersebut, namun menurut Kurniawan banyak yang jadi temuan mereka di lapangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan izin TUKS.

Komisi IV bukan tanpa alasan turun lapangan, selain adanya laporan yang masuk ke mereka, juga praktik mafia pelabuhan ini jadi sorotan Jaksa Agung RI. 

Bahkan baru-baru ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Maka dari itu Komisi IV kata dia sangat mendukung penuh agar praktik mafia pelabuhan ino diberantas, agar tidak mengganggu iklim investasi dan merugikan daerah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru