Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rutan Kuala Kapuas Optimalkan Program Penggunaan E-Money Bagi WBP

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Januari 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Il B Kuala Kapuas telah memberlakukan program kartu belanja digital atau uang elektronik (e-money) bagi Warga Binan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kuala Kapuas.

Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pemberlakuan penggunaan e-money bagi para WBP.

Terlebih, lanjut dia dalam razia yang dilakukan beberapa hari lalu tidak ditemukan uang tunai dalam kamar hunian WBP yang menandakan bahwa program kartu belanja digital di Rutan Kuala kapuas berjalan dengan baik.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung program e-money agar Rutan Kuala kapuas bersih dari peredaran uang tunai, apalbila peredaran uang tunai bisa dihentikan maka kita dapat mengurangi resiko penyalahgunaan dari uang tunai tersebut,” katanya, Minggu, 2 Januari 2021.

Adapun, dijelaskannya dasar hukum yang digunakan dalam memberlakukan e-money di Rutan Kapuas yakni surat edaran Departemen Hukum dan Ham Nomor E.PR.06.10-70 tentang Bebas Peredaran Uang (BPU) berdasarkan evaluasi Dirjen Pas.

Bebas Peredaran Uang (BPU) adalah suatu keadaan, yang mana Lapas dan Rutan tidak beredar uang tunai atau terjadi transaksi langsung dengan menggunakan uang tunai, melalui tata cara peredaran dan penggunaan yang terkendali.

Dalam sistem pemasyarakatan, peredaran dan penggunaan uang tunai bagi narapidana dan tahanan secara langsung di lapas maupun rutan pada prinsipnya merupakan suatu larangan.

"Mengingat bahwa kepemilikan, penggunaan dan peredaran uang tunai secara langsung dapat memberikan dampak pada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta hubungan kolutif di lapas maupun rutan," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru