Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ngaku Pesan Ganja untuk Obat Diabetes

  • Oleh Apriando
  • 03 Januari 2022 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Arjuni terdakwa narkotika mengaku terpaksa memesan ganja untuk mengobati penyakit diabetes.

Fakta ini terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Arjuni mengaku mendapatkan literasi dari teman, buku dan Internet bahwa ganja digunakan untuk terapi pengobatan diabetes.

"Pada awalnya bulan Januari saya teridentifikasi menderita diabetes, saya mencari informasi saya mendapatkan literasi bahwa ganja bisa digunakan terapi medis," ucap terdakwa, Senin 3 Januari 2021

Dia tidak mempunyai pilihan lain karena saat itu dia menghadapi penyakit yang pernah pergi ke dokter namun hanya diberikan obat dan tidak ada peningkatan.

Selain itu ada beberapa alternatif obat herbal yang digunakan namun belum mendapatkan hasil yang maksimal.

Terdakwa mengakui bahwa dirinya tidak mempunyai izin terkait dengan ganja tersebut. "Saya mengaku bersalah, tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang. ," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa Arjuni ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 6 Oktober 2021 di rumahnya Kelurahan Langkai usai menerima pengiriman paket sabu.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gulung ganja, dengan berat bersih 366,78 Gram, sebuah handphone, 7 kotak paper dan 1 merek Rolling Paper dan sebuah korek api.

Terdakwa mengaku mendapat ganja dengan melakukan pemesanan melalui media sosial dan diarahkan kepada Adi (DPO). (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru