Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor SPT Desa Dadahup ke Penuntut Umum

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Januari 2022 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Dalam rilis tertulisnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tipikor dengan tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup itu kepada Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, kemarin.

"Hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan, Selasa 4 Januari 2022.

Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tipikor pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 sebesar Rp. 253.250.000.

Melanggar primair Pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal : 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, dan tersangka menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, juga berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan)," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka GS dan barang buktinya oleh penuntut umum, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kuala Kapuas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selama 20 hari.

Diharapkannya jaksa penuntut umum dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Palangka Raya, supaya bisa segera disidangkan perkaranya. 

"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, lancar, serta terkendali dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru