Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 6 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 Januari 2022 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kawi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling.

"Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.10 juta subsidair selama 6 bulan kurungan," ucap JPU Dwinanto Agung Wibowo.

Jaksa menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selasa, 4 Januari 2022 dalam surat dakwaan jaksa diketahui  Kawi ditangkap kepolisian pada 15 September 2021 saat berada di Jalan Pancasila Kabupaten Kotawaringin Barat, saat hendak menunggu pembeli sisik Trenggiling.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Sisik Trenggiling seberat Kurang lebih 6 Kilo Gram.

Perkara berawal pada bulan Agustus 2021, Kawi menawarkan 1,3 kilo Gram sisik Trenggiling di forum Jual beli media sosial Facebook.

Berselang beberapa hari terdakwa mendapatkan pesan dari seseorang yang tidak dikenal berniat membeli sisik Trenggiling tersebut dengan harga Rp. 3.500.000.

Terdakwa kemudian sedikit demi sedikit mengumpulkan sisik trenggiling yang didapatkan dari masyarakat kampung, hingga mendapatkan kurang lebih 6 Kg Sisik Trenggiling.

Terdakwa kembali menghubungi orang yang ingin membeli sisik trenggiling tersebut dan pembeli menyanggupi Rp. 4.500.000 per Kg. Kawi meminta pembeli untuk bertemu di jalan pancasila, hingga akhirnya saat menunggu pembeli datang ia dibekuk pihak kepolisian. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru