Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR Palangka Raya Sediakan Layanan Online Pengajuan IMB

  • Oleh Hendri
  • 05 Januari 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya saat ini memiliki Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG).

Layanan berbasis digital ini mempermudah pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bisa dilakukan secara online.

Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan layanan SIMBG dikelola oleh bidang pengembangan permukiman dan penataan pembangunan untuk melayani masyarakat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"PBG ini adalah wujud terbaru dari IMB yang sebelumnya diurus secara konvensional. Sekarang bisa diurus secara online melalui website Https://SIMBG.PU.GO.ID," katanya, Rabu 5 Januari 2022.

Izin yang dapat diurus melalui website SIMBG di antaranya pengurusan izin PBG dan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dua hal ini merupakan dokumen penting dalam hal pembangunan.

Untuk mendapatkan izin ini diperlukan dokumen berupa KTP atau Kitas, KRK atau KKPR, surat perjanjian, data penyedia jasa perencanaan, dokumen kepemilikan tanah, gambar batas tanah yang dikuasai, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah.

Selain itu juga diperlukan dokumen data teknis arsitektur, data teknis struktur dan data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru