Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Minta Satgas Covid-19 Serahkan Bukti Pelanggaran Prokes 02 Kafe

  • Oleh Hendri
  • 06 Januari 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Kota Palangka Raya belum bisa melakukan tindakan penutupan pada 02 Cafe and Sport Bar yang dituding melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Alasannya, Satpol PP belum memiliki bukti kuat atas pelanggaran yang disangkakan oleh tim Satgas Covid-19 setempat. Untuk itu, Satpol PP meminta Satgas menyerahkan bukti pelanggaran prokes pada kafe yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 itu.

"Kami memang sudah menerima surat rekomendasi penutupan dari Satgas tapi dalam surat itu tidak ada berkas berupa foto atau video bukti pelanggaran prokes seperti adanya bukti kerumunan," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, Kamis, 6 Januari 2022.

"Kami berharap Satgas bisa menyertakan bukti itu sebagai dasar hukum kita melakukan tindakan. Kalau tanpa bukti, kita tidak bisa sembarangan menutup tempat usaha karena mereka memiliki izin yang sah," imbuhnya.

Djoko mengatakan, untuk memulai proses penyidikan atas dugaan pelanggaran itu, Satpol PP terlebih dulu akan memanggil pengelola tempat hiburan tersebut dan Tim Satgas untuk dimintai keterangan.

"Besok surat panggilan kami kirimkan ke Satgas dan pengelola 02 Cafe. Kami harap semuanya kooperatif agar proses ini berjalan lancar," terangnya.

Jika dalam panggilan pertama tidak ada pengelola kafe yang hadir, maka Satpol PP akan memanggil sampai 3 kali. Setelah itu, akan ditentukan lebih lanjut tindakan apa yang mesti dijalankan. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru