Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua APSI Barito Timur Sosialisasikan Sasaran Kerja Pegawai ke Pengawas Sekolah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 Januari 2022 - 23:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia atau APSI Kabupaten Barito Timur, Jumakir Joutomo mensosialisasikan materi penilaian sasaran kerja pegawai atau SKP kepada pengawas sekolah, Kamis 6 Januari 2021.

SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Pada peraturan yang lama setiap ASN wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi tempatnya bekerja.

"Yang membuat para ASN ini galau karena adanya perubahan aturan, dimana terjadi perubahan aturan pada pertengahan tahun 2021 sehingga SKP 2021 yang harus dibuat ASN ada dua yang dibuat per enam bulan," ungkap Jumakir usai memberikan sosialisasi.

Menurutnya pada Januari - Juni 2021, teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN Momor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau PPKPNS.

Kemudian Juli - Desember 2021, teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PKPNS.

"Sedangkan penilaian bulan Januari - Juni 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yakni menggabungkan  nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja, dengan bobot 60 persen nilai SKP dan 40 persen nilai Perilaku Kerja," papar Jumakir.

Selanjut penilaian Juli - Desember 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yakni menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja dengan bobot 60 persen nilai SKP dan 40 persen nilai Perilaku Kerja bagi instansi kerja yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan rekan kerja dibawahnya.

Bisa juga 70 persen nilai SKP dan 30 persen nilai Perilaku Kerja bagi instansi kerja yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja yang belum mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan rekan kerja dibawahnya.

"Sedangkan format SKP yang baru berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2021 hanya berupa contoh-contoh format bukan berupa aplikasi SKP. Hal ini yang menyebabkan para ASN resah dan bingung karena SKP baru sudah diberlakukan dan dituntut harus dibikin," katanya.

Bahkan lanjut pria yang akrab disapa Kangjo ini, bagi yang mau mengusulkan kenaikan pangkat per 1 april 2021 harus sudah menggunakan SKP terbaru ini.

"Oleh karena itu saya, berusaha mencari informasi tentang SKP baru ini, dengan cara ikut bimtek selama 3 hari, meskipun tidak gratis. Demi membantu teman-teman ASN saya mensosialisasikan ilmu yang baru saja saya dapat dari bimtek tingkat nasional tersebut hari ini," jelasnya.

Menurut Jumakir jika tidak mengikuti bimtek dan hanya membaca peraturan dan edaran, ASN cenderung sulit untuk memahaminya, apalagi banyak sekali perbedaan antara SKP lama dan SKP baru.

"Perbedaannya diantaranya, untuk guru dan kepala sekolah pada SKP lama terdiri dari 3 item atau 4 halaman, SKP baru 8 item atau 13 halaman, sedangkan SKP untuk pengawas sekolah terdiri dari 15 lembar," paparnya.

SKP lama kriteria nilai Baik 76 - 90, kriteria nilai Amat Baik 91 - 100. Sedangkan pada SKP baru kriteria nilai Baik 91 - 109 dan kriteria nilai Amat Baik 110 - 120.

"Pada SKP lama nilai perilaku kerja ada 6 item yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan. Kalau SKP baru nilai perilaku kerja terdiri 5 item, yaitu orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, kerja sama dan kepemimpinan dan ditambah lagi poin berupa ide baru," imbuhnya.

Jumakir menjelaskan SKP lama ditandatangani oleh 3 orang yaitu ASN yang dinilai, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai. Sedangkan SKP baru hanya 2 orang yaitu ASN yang dinilai dan pejabat penilai.

"Seperti yang sudah saya bilang tadi SKP lama dibuat 1 tahun sekali sedangkan SKP baru 2 kali dalam setahun," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru