Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Gunung Mas Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan Saksi Tim Verifikasi

  • Oleh Apriando
  • 06 Januari 2022 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas berinisial SY menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Bereng Jun, Kamis 6 Januari 2021

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Alfon ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas menghadirkan 4 orang saksi, tim verifikasi dana desa tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi mengatakan jaksa menghadirkan saksi yang rata-rata merupakan tim verifikasi dari tingkat kecamatan dan kabupaten. Para saksi memberikan keterangan terkait pencairan dana Desa Bereng Jun ada permasalahan.

"Kita mengungkap peran dari terdakwa ini untuk meloloskan hasil verifikasi dana desa. Fakta persidangan bahwa terdakwa berupaya menemui saksi Sugiarto selaku tim verifikasi di rumah jabatan camat dan menyampaikan mengapa hasil verifikasi dana Desa Bereng Jun tidak lolos dan meminta agar diloloskan, padahal terdakwa bukan bagian dari perangkat desa," ucap Hariyadi usai persidangan berakhir.

Hariyadi mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan saksi Yulius Ago juga mengatakan pernah berupaya ditemui oleh terdakwa SY yang saat itu dalam pengajuan dana desa tahap II dan III yang tidak lolos verifikasi.

Selain itu keterangan para saksi ketika dilakukan rapat di kantor bupati. Semua saksi  melihat terdakwa SY bolak- balik di kantor lingkungan bupati membawa beberapa dokumen. Namun dia tidak ikut dalam pertemuan di kantor bupati terkait pembahasan pencairan dana desa.

Di sisi lainnya, dalam persidangan disebut pencairan dana desa setelah ada rapat di kantor bupati. Menanggapi hal tersebut Hariyadi mengatakan bahwa pihaknya memahami di mana ada kebijakan dari seorang pimpinan daerah, karena jika dana desa tidak dicairkan kegiatan pembangunan di Desa Bereng Jun 2018 tidak terlaksana.

"Sampai sekarang kami belum menemukan adanya niat jahat tersebut, kami melihat itu merupakan kebijakan untuk pembangunan di desa," ujarnya.

Pihaknya akan membuktikan peran dari terdakwa SY dengan menghadirkan saksi kunci yakni terpidana Andreas Arponedi pada sidang berikutnya.

"Dalam persidangan selanjutnya kita ungkapkan mengapa terdakwa SY ngotot mencairkan dana desa. Dalam perkara ini kita ada 22 orang saksi dan sudah dihadirkan 9 saksi," tegasnya.

Sementara itu terdakwa SY melalui kuasa hukumnya, Rusdy Agus Susanto seusai persidangan mengatakan pada intinya para saksi tidak tahu di mana keterlibatan kliennya SY dalam penggunaan dana desa dan pencairan dana desa.

"Tidak ada yang terungkap dari para saksi tadi, justru kehadiran saksi tersebut menguntungkan karena, saksi tidak menyebutkan peran dari klien kami dalam penggunaan Dana Desa," ucapnya

Rusdy akan mengajukan saksi meringankan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gunung Mas, karena proses finishing dari pencairan ada di BPKAD.

Sementara untuk menuju proses pencairan ada persyaratan yang tidak terpenuhi sehingga salah  tidak diloloskannya pencairan dana desa oleh pihak tim verifikasi kecamatan, namun dicairkan oleh BPKAD.

Berita Terbaru