Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala DPMDSos Barito Timur: Calon Penerima Bansos yang Belum Vaksin Bisa Dibatalkan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Januari 2022 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Calon penerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah diwajibkan mengikuti vaksinasi covid-19. Jika tidak, maka penyaluran bansos dapat ditunda atau dibatalkan.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial atau DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Barnusa menanggapi terkait kriteria penerima manfaat bansos pada 2022.

"Wajib vaksin itu memang merupakan instruksi Presiden. Bansos, kata Presiden, bisa ditunda atau dibatalkan jika calon penerima belum divaksin," jelasnya, Jumat 7 Januari 2022.

Karena itu dia berharap aparatur desa menjadi contoh dalam kepatuhan akan program vaksinasi covid-19 sehingga dapat diikuti oleh masyarakat terutama calon penerima manfaat bansos.

"Sama juga dengan kita ASN maupun jurnalis, tidak mungkin kita berbicara tentang vaksin sedangkan kita sendiri belum divaksin," ujarnya.

Dia menjelaskan wajib vaksin tidak bertujuan mempersulit penerima bansos namun untuk mendukung percepatan vaksinasi sekaligus membentuk kekebalan komunal untuk menghindarkan masyarakat dari penularan covid-19.

Hingga 31 Desember 2021 sebanyak 63.410 orang warga Barito Timur telah menerima vaksin dosis 1 atau 81,2 persen dari target sasaran.

Sedangkan penerima vaksin dosis 2 telah mencapai 40.120 orang atau 64,39 persen dari penerima vaksin dosis 1. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru