Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Segini Capaian PAD Sektor Pajak Sarang Walet Tahun 2021

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Januari 2022 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dari sektor pajak usaha budidaya sarang burung walet masih terbilang rendah dari yang diharapkan di tahun 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah mengatakan, penerimaan pendapatan pajak sarang burung walet terealisasi Rp 173 juta, dari target Rp 2,8 miliar di tahun 2021,

Sedangkan di tahun 2020 lalu, realiasi pendapatannya mencapai Rp 200 juta lebih dari yang ditargetkan sebesar Rp 2,5 miliar.

"Belum tercapainya target pendapatan sarang walet diantaranya karena terkendala perizinan. Dari rapat kami beberapa waktu lalu khususnya dengan pihak Pemerintah Kecamatan Selat dan lurah, bahwa kendalanya orang tidak mau membayar pajak karena izin sarang burung waletnya tidak ada,” katanya, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dia mengakui jika sebagian besar bangunan usaha budidaya sarang walet di daerah setempat tidak memiliki izin mengolaan lantaran terkendala regulasi.

“Izinnya tidak bisa dibuat karena keberadaan bangunan waletnya tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Sementara bangunannya sudah terlanjur dibangun,” ucapnya l

Sehingga, lanjutndia dengan adanya kendala tersebut membuat keengganan pemilik sarang burung walet untuk membayar pajak. Mereka mau membayar pajak asal perizinannya bisa dikeluarkan.

Karenanya, dia berharap dinas terkait dapat mengkaji lagi regulasi terkait perizinan bangunan sarang burung walet yang sudah terlanjur dibangun tersebut.

“Mungkin bisa melewati deskresi pak Bupati untuk melakukan pemutihan terhadap bangunan walet yang ada. Sehingga bisa dikeluarkan izin pengelolaan sarang burung waletnya,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru