Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Protokol Kesehatan, 02 Cafe di Palangka Raya Ditutup Sementara

  • Oleh Hendri
  • 08 Januari 2022 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberikan sanksi penutupan sementara aktivitas usaha di 02 Cafe and Sport Bar. Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dalam PPKM Level 2 dan peraturan wali kota.

"Penutupan cafe ini karena telah melanggar protokol kesehatan dan jangka waktu penutupan sementara ini berlangsung selama 7 x 24 jam," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, Sabtu 8 Januari 2022.

Penutupan usaha tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Selain itu juga mengacu surat rekomendasi Satgas Nomor : 360/10/BPBD/Bid.1/1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang rekomendasi penutupan usaha Tempat Hiburan Malam O2 Cafe and Sport Bar.

Penutupan sementara ini disaksikan oleh Kepala BPBD, Pengelola/pemilik usaha cafe dan Ketua RT setempat.

Sementara itu Johny Antonius Lenak selaku pengelola mengakui jika 02 Cafe and Sport Bar telah melakukan sejumlah pelanggaran. Ia berjanji akan memperketat penjagaan dengan menambah pengamanan ke depannya.

“Ke depan akan kami perbaiki, terutama dalam segi keamanan. Karena pelanggaran yang terjadi kemarin bukan merupakan bagian dalam konsep kami, jadi akan kami tata ulang,” ujarnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru