Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Debitur yang Dapat Restrukturisasi di Kalteng Menurun

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 Januari 2022 - 08:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan debitur yang mendapatkan restrukturisasi terutama di akhir 2021 dan awal 2022 ini mengalami tren menurun.

"Walau debitur yang mendapatkan restrukturisasi mengalami tren menurun karena perekonomian yang berangsur pulih, namun implementasi restrukturisasi pada Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Kalimantan Tengah masih tetap berjalan dengan baik," kata Otto, Sabtu 8 Januari 2022.

Tercatat per 26 November 2021 terdapat 42.838 debitur yang telah direstrukturisasi dengan nominal mencapai Rp2,43 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan juga menurutnya menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease atau Covid 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

"Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi," tuturnya.

Dalam POJK 30/2021 ini menurutnya terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru