Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabutan Hak Guna Usaha oleh Presiden Tuai Tanggapan, Ini Kata Pakar

  • Oleh Donny Damara
  • 10 Januari 2022 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Baru-baru ini Presiden RI, Joko Widodo mencabut ribuan izin usaha pertambangan yang dinilai tidak dijalankan dengan baik, tidak produktif serta tidak sesuai peruntukkan dan peraturan.

Selain itu, Presiden juga mencabut ratusan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan kurang lebih seluas 34.448 hektare. Hal ini pun menuai tanggapan dari berbagai kalangan termasuk para pakar.

Praktisi Hukum juga sebagai Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengatakan pencabutan HGU perkebunan oleh Presiden RI itu sangat wajar karena memang tidak dimanfaatkan secara baik dan ditelantarkan.

"Kalau jumlahnya seluas 34.448 hektare masih kecil dan sangat wajar dan perlu adanya data yang lebih baik lagi," kata Sadino dalam keterangan rilisnya, Senin, 10 Januari 2022.

Sadino menerangkan, mengenai pencabutan HGU, di dalam SK Menteri LHK no 1 tahun 2022 tidak mencabut HGU karena bukan kewenangan Menteri LHK akan tetapi mencabut SK pelepasan kawasan hutan (PKH) yang diberikan oleh Menteri LHK.

"SK PKH berarti statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan sehingga menjadi kewenangan menteri ATR/BPN, terlebih jika sudah menjadi HGU yang bisa mencabut ya Menteri ATR/BPN apabila pemegang HGU tidak memanfaatkan dan mengelola secara baik," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, SK Pelepasan kawasan hutan itu merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), sehingga diperlukan SK PKH.

"Akan tetapi pada saat sudah dikeluarkan SK PKH berarti sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah," sebutnya.

Lanjutnya, hal itu karena SK PKH sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi maka yang mengikat dalam kegiatan perkebunan yakni Hak atas tanah atau HGU dan tidak ada lagi mendasarkan SK PKH maupun izin lokasi.

"Jika yang dicabut merukan SK PKH bagi yang sudah HGU ya salah alamat karena SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA no 5 tahun 1960," bebernya.

Berita Terbaru