Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi Gara-gara Bolos Mengajar, ini Tanggapan Terdakwa dan Jaksa

  • Oleh Apriando
  • 10 Januari 2022 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus korupsi karena bolos mengajar selama 4 tahun tapi tetap menerima gaji, Bijuri melalui kuasa hukumnya, Roby Cahyadi menyatakan pikir-pikir setelah divonis 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Roby Cahyadi dalam persidangan yang digelar virtual itu, Senin, 10 Januari 2021.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, dan apabila tidak memberikan jawaban maka dianggap menerima putusan.

Jaksa: Jangan sepelekan absen

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim itu. 

"Kami juga pikir-pikir, artinya bisa jadi keberatan atau menerima. Kita punya waktu satu minggu untuk memutuskan, hal ini akan kita sampaikan kepada pimpinan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara, Mochamad Ariffudin.

Ariffudin mengharapkan dari kasus tersebut memberikan efek jera bagi terdakwa dan menjadi contoh bagi para ASN agar menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

"Kasus yang sejenis ini masih satu. Dan harapan kami memberikan efek jera. Jangan menyepelekan masalah absen. Bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat," pintanya.

Sebelumnya terdakwa Bijuri divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 189 juta lebih subsider 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bijuri merupakan mantan Guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Ia didakwa menerima gaji dari pemerintah namun tidak melaksanakan tugasnya mengajar di SDN Sampirang I sejak 2016 - 2020. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru