Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 11,9 Kg Sisik Trenggiling Diadili

  • Oleh Apriando
  • 11 Januari 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ferry Santoso terdakwa perkara memperjualbelikan sisik Trenggiling menjalani sidang perdana secara Virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 11 Januari 2022.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) hurup D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap JPU Een Hosana saat membacakan dakwaannya pada sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi. 

Dalam dakwaannya Jaksa menyebut Ferry ditangkap kepolisian pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021, sekitar Jam 10 bertempat di Jalan Hasanudin Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari tangan Ferry kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 11,934,8 gram. Ferry ditangkap langsung oleh saksi Besus Bigar dari Polda Kalteng yang berpura-pura menjadi pembeli sisik Trenggiling.

Sebelum dilakukan penangkapan, Pada tanggal 22 Oktober 2021 saksi Besus memberi kabar akan turun ke Pangkalan Bun untuk menjemput sisik trenggiling tersebut.

Pada saat itu terdakwa memberitahukan sudah terkumpul sebanyak 11,8 dan menawarkan harga Rp 6.000.000 per kg dengan pembayaran dilakukan ditempat dan tidak bisa dikirimkan. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru