Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Pulang Pisau Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Oleh Magang 3
  • 11 Januari 2022 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyiati aset berupa tanah milik tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) yakni M, mantan Kepala Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Selasa, 11 Januari 2022.

Penyitaan aset tanah seluas 3 hektare tersebut berdasarkan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Tersangka M sebelumnya diduga melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) Talio Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp1.096.023.736.

Itu merupakan dana untuk pembuatan jalan cor beton, pembangunan lanjutan gedung pertemuan umum, pos kamling, pemeliharaan jalan dan jembatan.

Penyitaan aset juga dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor: 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021.

Tim penyidik yang dipimpin Prathomo Suryo Sumaryono menyampaikan, tujuan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka.

"Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 794.833.310," ucap Prathomo Suryo Sumaryono.

Adapun tanah yang disita tersebut saat ini sudah ditandai pemasangan plang penyitaan oleh tim penyidik kejaksaan. (MAGANG 3/B-11)

Berita Terbaru