Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki 38 Paket Sabu, Perempuan Asal Jalan Usman Harun Sampit Ini Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Januari 2022 - 09:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial MS 45, warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim, karena miliki 38 paket sabu. 

"Pengedar ini kami ringkus di kediamannya usai anggota melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu 12 Januari 2022. 

Barang bukti 38 paket sabu ini memiliki berat 8,32 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital, 10 pak plastik klip kecil, dan uang Rp 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu. 

Perempuan ini kini tengah dalam penyidikan mendalam di Polres Kotim. Karena baru ditangkap, Selasa 11 Januari 2022 sore, sehingga polisi masih melakukan pengembangan atas jaringannya. 

"Masih kami kembangkan, ke mana suplai dari barang haram ini dan darimana ia dapatkan," terangnya. 

Tertangkapnya perempuan ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya penjual sabu, sehingga pihaknya berupaya melakukan pengintaian. 

Hingga melihat perempuan tersebut berada di rumahnya dan polisi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diakui merupakan milik perempuan itu. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru