Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas Sosialisasikan Aturan Penerapan Prokes

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Januari 2022 - 10:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas telah mensosialisasikan aturan atau regulasi berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.

Sosialisasi diberikan di antaranya Peraturan daerah atau Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan kepada masyarakat.

Sekretaris SatPol PP dan Damkar Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan maksud dari dikeluarkannya Perda tersebut adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dalam penerapan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas," katanya, Rabu 12 Januari 2022.

Yang mana Perda protokol kesehatan itu dibentuk bertujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan kesehatan diri sendiri atau orang lain.

"Perda ini berlaku untuk setiap orang dan pelaku usaha serta penyelenggara Perda prokes adalah Pemkab Kapuas melalui Satuan Tugas Penanganan Covid 19, SatPol PP dan Damkar dengan melibatkan Kodim dan Polres Kapuas," ucapnya.

Di dalam aturan tersebut disampaikannya untuk pelanggar disiplin prokes dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi.

"Untuk sanksi sosial berupa membersihkan jalan, membersihkan sampah, selokan atau membersihkan fasilitas umum selama 30 sampai dengan 60 menit,” ucapnya.

Kemudian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Perda Protokol Kesehatan dikenakan sanksi denda hingga sanksi penutupan sementara oprasional usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru