Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Asal Jalan Sampurna Sampit Diringkus karena Jualan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Januari 2022 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri berinisial SM (52) dan HI (46) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena jualan sabu. 

"Pasutri ini diringkus di kediamannya Jalan Sampurna 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu 12 Januari 2022. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,07 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah sedotan, sebuah dompet, dan uang Rp 450 ribu. 

Keduanya ditangkap merupakan hasil pengembangan dari salah seorang pengedar perempuan berinisial MS (45) yang lebih dulu diringkus oleh aparat di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit. 

"Setelah mendapatkan informasi dari MS, kami langsung bergerak dan menangkap keduanya di dalam rumah," katanya. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru