Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Seperti Dua Tersangka Kayu Sebelumnya, Pemilik Galangan ini Tidak Ditahan

  • Oleh Naco
  • 12 Januari 2022 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tidak seperti Zakaria alias Ijak dan Deny alias Eden dalam kasus kayu ilegal ditahan dari tingkat penyidikan dan pelimpahan dilakukan penahanan, Aliansyah pemilik galangan kayu UD Harapan Bersama tidak dilakukan penahanan.

Yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan sakit, sehingga penahanannya ditangguhkan, dan berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum.

Tersangka harus berurusan dengan hukum setelah Ijak dan Eden ditangkap karena dianggap melakukan pemungutan hasil hutan tanpa izin. 

Dari kicauan keduanya ini mereka mengaku menjual hasil kayunya dengan Aliansyah hingga dirinya turut jadi tersangka.

"Kayu tersebut saya beli dari warga," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Rabu, 12 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekitar pukul 12.15 WIb di UD Harapan Bersama Jalan M Ilmi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka diamankan kayu Meranti sebanyak 1.034 keping atau dengan volume 11,5852  meter kubik, dan kayu Ulin sebanyak 549 keping atau dengan volume 12, 2154 meter kubik.

Dalam kasus ini pria 66 tahun ini dibidik dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru