Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Pencurian Motor Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 Januari 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hairul dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Mengadili, Menyatakan terdakwa Hairul terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian sesuai dengan dakwaan Pasal 362 KUHP," ucap Majelis Hakim Heru Setiyadi.

Rabu, 12 Januari 2022, dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara berawal ketika Hairul pada Sabtu, 25 Sepember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, pulang kerja dari sebuah wisma dengan menggunakan sepeda motor.

Hairul melintas di Jalan Cik Ditiro Kota Palangka Raya. Terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah yang sedang diparkir di pinggir jalan dalam posisi tidak terkunci setang dan pada saat itu keadaan sepi.

Seketika, muncul niat Hairul t untuk mengambil sepeda motor tersebut. Ia berhenti memarkirkan motornya di pinggir jalan dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter.

Hairul mendekati dan mendorong sepeda motor korbannya tersebut keluar dari jalan Cik Ditiro menuju Jalan Sisingamangraja. Kemudian, pada saat sampai di Jalan Sisingamangraja, terdakwa diamankan oleh dua orang yang ternyata teman dari saksi korban. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru