Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Usaha Dokter Hewan dalam UU Cipta Kerja Berpotensi Hambat Akses Warga Jangkau Layanan Kesehatan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 Januari 2022 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Kalimantan Tengah, drh Eko Hari Yuwono mengatakan perizinan berusaha yang disyaratkan bagi praktik dokter hewan dalam UU Cipta Kerja berpotensi menghambat akses warga dalam menjangkau layanan kesehatan hewan.

"Persyaratannya menyediakan dana atau modal usaha Rp1 miliar. Bagaimana tidak memberatkan kalau ketentuan membuka praktik dokter hewan seperti itu," katanya, Kamis 13 Januari 2022.

Hal itu juga menurutnya akan menjadi kendala bagi lulusan dokter hewan saat memulai karier. "Ada beberapa ketentuan yang memberatkan, salah satunya tentang pendanaan atau modal usaha. Harusnya bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan," tegasnya.

Semangat UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang luas menurutnya adalah cukup baik.

"Namun perlu diperhatikan detail dalam regulasi itu agar tidak menjadi penghambat terhadap tujuan besarnya," pintanya lagi.

Diketahui dalam pasal 72 UU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pasal ini dianggap berpeluang mengancam masa depan profesi dokter hewan. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru