Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua PDHI: Jangan Sampai UU Cipta Kerja Halangi Tumbuhnya Klinik Hewan di Kalteng

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 Januari 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Kalimantan Tengah, drh Eko Hari Yuwono mengingatkan agar jangan sampai kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghalangi tumbuhnya klinik hewan di Indonesia, terutama di Kalteng.

"Apalagi, saat ini klinik-klinik hewan di Indonesia mulai banyak tumbuh, di Kalteng juga tentunya sedang berkembang. Jangan sampai dengan syarat memberatkan itu justru terhalangi," kata drh Eko, Kamis 13 Januari 2022.

Salah satu komitmen Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah menyongsong jalan berwirausaha bagi lulusan perguruan tinggi. Hal ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"Praktik dokter hewan ini juga salah satu bentuk entrepreneur yang didorong oleh Mas Menteri Nadiem Makarim. Tapi di sisi lain regulasinya berpotensi menghambat," kata drh Eko lagi mengingatkan.

Oleh karena itu persyaratan terhadap dokter hewan baru mesti dipermudah. Sebab keberadaannya sangat dibutuhkan di tengah masyarakat.

"Lain halnya kalau mendirikan rumah sakit hewan. Mungkin persyaratannya dibedakan lagi. Tapi jika untuk praktik mandiri, apalagi baru tumbuh, kasihan kalau syaratnya berat," tuturnya lagi.

Diketahui dalam pasal 72 UU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pasal ini dianggap berpeluang mengancam masa depan profesi dokter hewan. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru