Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas HAM Jelaskan Alasan Tolak Kebiri Kimia Terdakwa Herry Wirawan

  • Oleh ANTARA
  • 14 Januari 2022 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam, Kamis 13 Januari 2022. Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. "Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku, namun tidak dalam bentuk hukuman mati. Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," katanya. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

ANTARA

Berita Terbaru