Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 15 Januari 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Kawi, dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan (1,6 tahun) penjara serta denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan sisik trenggiling. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata majelis hakim Alfon, Sabtu, 15 Januari 2022.

Awalnya, sekitar Agustus 2021 menggunakan akun facebook-nya yang bernama Kawi Sembilan Tujuh, terdakwa memposting sisik trenggiling sebanyak 1,3 kilogram di forum jual beli sisik trenggiling. Beberapa hari kemudian, ada pembeli tertarik dengan postingan terdakwa.

Setelah itu, melalui aplikasi messenger, pembeli menanyakan ketersediaan sisik trenggiling, namun terdakwa menjawab belum memiliki stoknya. Calon pembeli mengatakan kepada terdakwa, dirinya sanggup membayar per 1 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp 3.500.000.

Atas harga tersebut, kemudian terdakwa mengumpulkan sedikit demi sedikit dari masyarakat kampung di sekitar tempat tinggal terdakwa, dan akhirnya berhasil mengumpulkan kurang lebih 6 kilogram. Modal yang dikeluarkan terdakwa sebesar Rp 1.000.000.

Selanjutnya, Rabu, 15 September 2021, terdakwa kembali menghubungi pembeli tersebut untuk bertemu di Jalan Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Namun sekitar pukul 11.30 WIB tiba di tempat yang telah dijanjikan, terdakwa langsung diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sisik trenggiling dalam 1 karung warna putih dengan berat keseluruhan 5.975,1 gram. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru