Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat di Kotim Nilai Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Tidak Berlaku Bagi HGU

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2022 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Gumarang menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 1 Tahun 2022 tidak berlaku bagi hak guna usaha (HGU).

Dia menuturkan, SK itu tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan Sektor Pertambangan, Sektor Usaha Kehutanan/Perkayuaan/ Hutan Tanaman Industri, Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Sektor Wisata seluas 3,1 juta hektar dan termasuk didalamnya 1,7 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Gumarang, berita tersebut telah beredar di berbagai platform komunikasi digital yang menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat dan berpotensi rawan kegaduhan, bahkan konflik sosial yang bisa mengganggu stabilitas Negara.

Dia melanjutkan, akibat beredarnya SK Menteri LHK yang dinilai masih mentah dan tak layak menjadi konsumsi publik, harus diluruskan melalui klarifikasi oleh pihak KLHK.

"Kita sangat mendukung niat baik kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan perbaikan terhadap penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," katanya, Sabtu, 15 Januari 2022.

Itu, kata dia, bisa dilakukan melalui penertiban terhadap penggunaan izin konsensi kawasan yang tidak produktif atau tidak ada kegiatan di lapangan (tidak dikelola) atau diterlantarkan dan/atau menyalah gunakan peruntukan yang tidak sesuai izin untuk dicabut, dan untuk ditata kembali yang lebih baik.

Kebijakan tujuan baik tersebut harus melibatkan pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait dalam melakukan evaluasi, pengecekan di lapangan terhadap kegiatan penggunaan izin kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada investor atau pelaku usaha, apakah sudah sesuai ketentuan atau melanggar ketentuan. Ini, lanjut dia, harus jelas sebagai bahan evaluasi dan/atau pencabutan izin.

Masalah pemberian izin kawasan memang kewenangan Menteri LHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. 

"Namun tidak semua izin kawasan yang di berikan oleh Menteri LHK bisa ditarik kembali atau dicabut," tegasnya. 

Seperti izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) misalnya Perkebunan Kelapa Sawit, karena kawasan hutan tersebut sudah dilepas, maka statusnya bukan kawasan hutan lagi, dan menjadi ranahnya Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan HGU tersebut sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berita Terbaru