Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Pelaku Sabu di Areal Kebun Sawit PT BJAP 2

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Januari 2022 - 11:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap anggota Polsek Arut Utara, Sabtu, 15 Januari 2022 malam di kawasan Perkebunan Sawit PT BJAP 2, Desa Gandis, Kabupaten Kobar.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, Minggu 16 Januari 2022 mengatakan penangkapan pelaku narkoba ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di areal kebun sawit perusahaan.

"Kemudian anggota Polsek Aruta melakukan pencarian informasi, pengintaian dan pembuntutan. Hasilnya diperoleh info bahwa pelaku mengendarai truk dengan muatan buah kelapa sawit," jelasnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB ketika melintas di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT BJAP 2, truk tersebut dihentikan oleh personel Polsek Aruta.

"Truk tersebut dikemudikan oleh TW (30 tahun), warga Perumahan Afdeling 6 J24 PT BJAP 3 Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan atau Jalan Tanah Ambau RT 002 RW 009 Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Setelah dilakukan pengeledahan di dashboard depan setir ditemukan sebungkus rokok merk Crystal yang didalamnya berisikan 1 paket kecil platsik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, terbungkus tisu putih dengan berat kotor 0,37 gram," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari YTO (32) yang juga berprofesi sebagai sopir PT BJAP 2 seharga Rp 300.000.

"Berdasarkan keterangan ini selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap si pengedar sabu. Anggota kemudian bergerak melakukan pengintaian di kediaman YTO di perumahan Afdeling 17 PT BJAP 2," jelasnya.

Menurutnya saat diketahui bahwa target yang bersangkutan berada di rumah itu, anggota Polsek Aruta kemudian melakukan pengerebekan.

"Saat dilakukan penggeledahan pada diri yang bersangkutan serta ruangan di rumah tersebut ditemukan uang Rp 300.000, sebungkus rokok merk Lucky Strike yang didalamnya terdapat sebuah pipet kaca yang masih ada sisa butiran putih yang diduga sabu, 5 buah plastik klip, sebuah jarum, sebungkus rokok merk Marlboro yang didalamnya juga terdalat 1 buah pipet yang terbuat dari kaca yang terletak di ventilasi pintu kamar tidur. Di dapur juga ditemukan sebuah bong dari plastik," jelasnya.

Setelah dimintai keterangan, YTO mengakui bahwa dirinya benar menjual sabu tersebut pada TW.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Aruta. Selanjutnya mereka bakal diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut," jelas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru