Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Celana Dalam Wanita, Pria Beristri Ditangkap Polsek Arsel

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Januari 2022 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria inisial S (28) warga jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dibekuk Anggota Polsek Arut Selatan, lantaran telah melakukan pencurian celana dalam wanita.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar menyampaikan bahwa tersangka ini sudah memiliki istri. Dugaan sementara pelaku mencuri pakaian dalam ini karena ada kelainan seksual.

"Menurut keterangan pelaku, pakaian dalam yang dicuri itu dicium - cium, setelah itu dibuang, namun apakah ada kelainan seksual, itu masih dugaan. Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal," kata Kompol Saipul Anwar, Minggu 16 Januari 2022.

Kompol Saipul Anwar menjelaskan pencurian tersebut terjadi, Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina bahwa rumahnya dimasuki pencuri.

"Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan di cek ternyata jendela telah dicongkel. Saat di cek ternyata HP miliknya hilang, kemudian di periksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel," tuturnya.

Saat kejadian pencurian memang korban sedang tidak ada di rumah dan keluar sebentar, namun saat sampai di rumah ternyata sudah kemalingan.

Kemudian berdasarkan olah TKP dan penyelidikan atas laporan warga tersebut. Maka mengererucutlah dugaan pelaku kepada tersangka S ini. Sebab, sebenarnya warga sudah resah namun belum ada yang melapor.

"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar. Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalan yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP Oppo warna merah, dan 5 jenis celana dalam wanita.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru