Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu untuk Konsumsi, Terdakwa Ini Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 17 Januari 2022 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ricky Fransinata Ohoiwutun Alias Ricky divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Alfon, Senin 17 Januari 2022.

Vonis terdakwa dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan petugas kepolisian pada, Senin 02 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya.

Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang  terbungkus potongan plastik merah, 1 lembar sobekan plastik merah dan 1 unit HP Oppo A12 warna biru.

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama F yang saat ini susah masuk dalam daftar pencarian orang dengan  harga Rp 800.000. (NOPRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru