Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Ini Divonis 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 17 Januari 2022 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hamsani Alias Hasan dijatuhi vonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Alfon, Senin 17 Januari 2022.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum atau JPU.

Terdakwa diamankan pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Garuda XIV depan Wisma Mandagaskar, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket sabu ditangan kirinya terdakwa, sedangkan 2 paket lainnya ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa terbungkus plastik hitam.

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Komplek Puntun, Kota Palangka Raya seharga Rp 400.000 dan seharga Rp. 200.000. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru